GAJI PENSIUN DIBAYAR SECARA RAPEL (SEKALIGUS) GOLONGAN II SEBESAR RP 500 JUTA, GOLONGAN III SEBESAR RP 1 MILIAR, DAN GOLONGAN IV SEBESAR RP 1,5 MILIAR

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

Telah beredar SMS tentang Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang isinya sebagian tidak sesuai dengan dengan Undang-Undang  Aparatur Sipil Negara (ASN). SMS tersebut berbunyi “UU ASN telah disahkan DPR. Dengan diundangkannya UU tersebut, maka bagi PNS per 1 Januari 2013 belum pensiun akan dilantik sebagai aparatur sipil negara. Untuk staf,eselon III & IV akan pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk eselon I dan II akan pensiun pada usia 60 tahun. Dengan diundangkannya UU ASN, maka tidak ada lagi PNS.Mereka akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Januari 2013 mendatang. ASN terdiri dari PNS dan PTT.Selanjutnya, untuk gaji pensiun akan dibayar sekaligus pada Oktober ini.Untuk golongan 2, akan mendapatkan Rp500 juta, golongan 3 mendapatkan Rp1 miliar, dan golongan 4 sebesar Rp1,5 miliar dengan masa kerja 20 tahun ke atas”.
Dalam kesempatan ini perlu saya sampaikan beberapa hal pokok dalam RUU ASN sebagai berikut:
  1. Pegawai ASN terdiri dari:  a.  PNS dan b.  Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (sehingga bagi PNS yang sudah ada praktik menjadi pegawai ASN  tidak perlu/mungkin diberhentikan dulu dan dilantik ulang menjadi pegawai ASN)
  2. Menurut Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN),  Usia pensiun bagi Jabatan Administrasi atau pegawai eselon III ke bawah direncakan 58 (lima puluh delapan) tahun. Sedangkan Usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif  atau Senior atau  eseleon II adalah 60 (enam puluh) tahun.  Adapun Usia  pensiun  bagi  Jabatan  Fungsional  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
  3. Pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Pengelolaan  dana  pensiun  diselenggarakan  oleh  pihak  ketiga  berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan.Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pensiun PNS  diatur  dengan  Peraturan Pemerintah.
  4. KORPRI diganti dengan Korps  Pegawai  ASN  Republik  Indonesia (Dengan demikian PNS yang  tahun ini beli batik KORPRI yang baru kemungkinan tahun depan batik diganti lagi dengan batik KPASNRI





Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "GAJI PENSIUN DIBAYAR SECARA RAPEL (SEKALIGUS) GOLONGAN II SEBESAR RP 500 JUTA, GOLONGAN III SEBESAR RP 1 MILIAR, DAN GOLONGAN IV SEBESAR RP 1,5 MILIAR"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel