|
HONORER K2 |
Mengutip informasi yang diriliis jpnn. Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) bakal melakukan aksi besar-besaran pada 20 Oktober 2017 mendatang.Aksi besar-besaran yang akan diikuti 439 ribu honorer K2 dari Sabang sampai Merauke ini bakal dilakukan serentak, termasuk di Istana Negara.
Keputusan untuk aksi demo besar-besaran ini sesuai hal rapat koordinasi nasional (Rakornas) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) yang diselenggarakan di Jogjakarta pada 16-17 September 2017. Menurut Ketum FHK2I Titi Purwaningsih, aksi besar-besaran ini akan dilakukan pada hari, tanggal, bulan, dan jam yang sama di seluruh Indonesia.
"Seluruh honorer K2 yang diperkirakan 439 ribu orang akan melakukan long march mulai Istana hingga provinsi. Semua serbasama dan serentak. Dari waktu pelaksanaan, materi yang diorasikan hingga seragam yang dipakai," ungkap Titi kepada JPNN, Senin (18/9).
Cara ini, lanjutnya, untuk meminta perhatian pemerintah agar memperhatikan nasib honorer K2. Sebab, demo massal yang terjadi serentak di seluruh Indonesia bakal memengaruhi jalannya proses belajar mengajar di sekolah.
"Bisa dibayangkan bagaimana bila kami semua demo serentak di hari dan tanggal yang sama. Sehari saja, nggak perlu lama-lama, bagaimana tuh nasib anak-anak sekolah," ujarnya.
Dia optimistis aksi ini akan diikuti seluruh honorer K2. Bagi yang dananya minim dan tidak bisa ke Istana Negara dipersilakan bergabung dengan peserta demo di provinsi. "Jadi, honorer K2 kabupaten/kota silakan bergabung dengan teman-teman provinsi. Jadi pusat demonya di provinsi," tandasnya
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyebutkan tenaga honorer tetap harus mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Untuk tenaga honorer harus ikut tes terlebih dahulu, karena tidak ada lagi kebijakan menerima PNS tanpa melalui tes, kalau saya terima PNS tanpa tes saya akan melanggar undang-undang," katanya diwawancarai usai memberikan orasi ilmiah di Universitas Negeri Padang (UNP), Ahad (17/9) sebagaimana dirilis republika.
Ia menambahkan saat ini pihaknya mencoba mengikuti aturan dalam penerimaan CPNS, yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri, dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.
Berdasarkan undang-undang ASN, yang ada hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tidak ada tenaga honor.
Asman juga menegaskan pemerintah daerah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer. "Yang ada nanti hanya P3K, itupun juga harus mengikuti tes terlebih dahulu," kata Asman menegaskan.
0 Response to "RATUSAN RIBU HONORER K2 BERENCANA DEMO BESAR-BESARAN PADA TANGGAL 20 OKTOBER 2017"
Post a Comment